Bawaslu Buka Posko Aduan SIPOL
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – membuka layanan Posko Aduan SIPOL bagi masyarakat kota Salatiga. Hal tersebut berkaitan dengan adanya tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Rabu (17/12).
Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf l Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 3 ayat (1) huruf e Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada pokoknya menjelaskan Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Bawaslu Kota Salatiga berharap masyarakat ikut aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik namun namanya dicatut sebagai anggota partai politik di SIPOL. Anggota Bawaslu Kota Salatiga, Bintar mengatakan "Sebagai upaya pencegahan dan layanan terhadap masyarakat maka Bawaslu Kota Salatiga membuka posko aduan SIPOL,nantinya apabila ada aduan yang diterima Bawaslu akan dilakukan verifikasi dan Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kota Salatiga untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Adanya pengawasan aktif dan aduan masyarakat terkait SIPOL tentunya akan membuat data partai politik akurat dan tidak ada lagi catut mencatut nama sebagai anggota partai politik. Bawaslu Kota Salatiga juga mengimbau Partai Politik untukdapat melakukan pemutakhiran data partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.