Pemilih Salatiga Melonjak Lebih Dari 500
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Pastikan data pemilih berkelanjutan akurat, komprehensif dan mutakhir, Bawaslu Kota Salatiga lakukan pengawasan terhadap jalannya pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan 3 tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Salatiga, Kamis (30/9).
Meminimalisir pelanggaran, Bawaslu Kota Salatiga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan melalui surat nomor 114/PM/K.JT-32/09/2026 tertanggal 28 September 2026 serta sekaligus memberikan saran perbaikan melalui surat nomor 105/PM/K.JT-32/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Isi pokok imbauan serta sarper yakni agar KPU Kota Salatiga melakukan pleno sesuai prosedur dan segera menindaklanjuti temuan data pemilih TMS dan MS dari Bawaslu Kota Salatiga. Atas hal tersebut, KPU Kota Salatiga telah menindaklanjuti sarper Bawaslu dengan mengundang Bawaslu Salatiga untuk melakukkan koordinasi pra pleno pada 24 September 2026.
Pada pleno PDPB Triwulan sebelumnya, jumlah pemilih di Salatiga 152.511 pemilih yang terdiri dari 73.743 pemilih laki-laki dan 78.768 pemilih perempuan. Kenaikan angka pemilih nampak ketika pleno PDPB TW 3 tahun 2026 digelar.
Pada pleno TW 3 tahun 2026 jumlah pemilih di angka 153.150 yang terdiri dari 74.046 pemlih laki-laki dan 79.104 pemilih perempuan, jika diruntut jumlah kenaikan pemilih yakni sejumlah 639 pemilih. Adapun rinciannya dapat diakses di [Klk disini]
Lonjakan pemilih pada Triwulan 3/2026 disebabkan oleh beberapa hal mulai dari pindah masuk pemilih, lonjakan pemilih pemula baik dari unsur pensiunan TNI/Polri serta pemilih yang belum genap 17tahun namun sudah dan/atau pernah kawin maupun adanya perbaikan data pemilih.
Pada pleno kali ini, Bawaslu Salatiga juga sampaikan kepada KPU Kota Salatiga perihal pelaksanaan pencocokan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang dilakukan KPU Salatiga agar aktif berkoordinasi dan melakukan sharing data kepada Bawaslu.
Bawaslu Kota Salatiga juga mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawal dan mengawasi pemutakhiran data pemilih melalui pengawas partisipatif dengan melaporkan segala dugaan pelanggaran pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui posko aduan PDPB [Klik disini]