Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Layanan Hukum

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Umumnya masyarakat enggan untuk berhadapan dengan permasalahan hukum. Mayoritas masyarakat cenderung untuk diam dan berdamai dengan diri sendiri meskipun banyak masyarakat mengetahui tindakan-tindakan kriminal maupun kecurangan. Apalagi pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilu, dimana masyarakat bersentuhan langsung dengan para peserta pemilu di lapangan sehingga masyarakat cenderung lebih menau kondisi dilapangan pada saat tahapan Pemilu berlangsung. Dalam konteks Pemilu, untuk mempermudah masyarakat dalam pelaporan pelanggaran-pelanggaran Pemilu, Bawaslu Salatiga berupaya untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam memberikan layanan hukum tentu dengan treatment yang nyaman bagi masyarakat selaku pelapor agar masyarakat juga merasa aman ketika melakukan pelaporan pelanggaran pemilu maupun menjadi pengawas partisipatif. Menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Selasa (24/5) Bawaslu Salatiga menggelar giat Rapat Pengelolaan Layanan Hukum.Adapun kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Salatiga ini turut menghadirkan Bayu Aji selaku Kasubsi Penuntutan & Eksekusi Tiindak Pidana Umum sebagai narasumber. Materi yang disampaikan Bayu sendiri kepada jajaran Bawaslu Salatiga selaku peserta rapat berkisar dari sejarah pengawas pemilu, modus operandi pidana pemilu hingga jangka waktu penanganan pelanggaran pemilu baik pelanggaran administrasi, pidana, sengketa serta diskusi. Perihal jangka waktu penyelesaian perkara pelanggaran pemilu, menurut Bayu waktunya yang tersedia sangatlah pendek sehingga proses penyelesaian mau tidak mau harus dimaksimalkan dalam keterbatasan waktu. “Sistem penegakan hukum tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu nampak begitu komprehensif, karena kriminalisasi terjadi hampir pada seluruh tindakan penyelenggara pemilu yang diasumsikan menyimpang dan merugikan masyarakat pemilih maupun peserta pemilu pada setiap tahapan pemilu. Di sisi yang lain “nuansa cepat” dalam penegakkannya berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan yang setidaknya juga dapat diakomodir oleh sistem hukum pidana yang bersifat umum.” ucap Bayu.
Tag
Berita