Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penyelesaian Sengketa Bahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga -Rabu Pagi, Heru Cahyono selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan video conference dengan bahasan terkait dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun dalam rakor kali ini diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Tengah. Heru Cahyono menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang terdapat pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah penyelesaian sengketa dengan acara cepat bukan penyelesaian acara cepat. "Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan dikeluarkannya Perbawaslu ini paling tidak Bapak/Ibu memegang 4 (empat) formulir yang harus dipersiapkan dan diisi, Pertama, Formulir Model PSP-19 mengenai Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan. Kedua, Formulir Model PSP-20 mengenai  Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan. Ketiga, Formulir Model PSP-21 mengenai Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan. Dan yang terakhir Formulir Model PSP-22 mengenai Putusan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan” ucap Heru Cahyono. Selain itu pemahaman melalui audio mengenai proses penyelesaian sengketa dengan acara cepat, telah disiapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam membuat tutorial alur penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan melalui sebuah video. Video tersebut diharapkan dapat membantu dalam memahami alur penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Tag
Berita