Lompat ke isi utama

Berita

Stretching Dini Penanganan Pelanggaran Sebelum Tahapan Dimulai

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Meskipun tahapan Pemilu Serentak 2024 belum dimulai. Senin, (23/5) Bawaslu Salatiga sudah melakukan Stretching dini dengan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran. Adapun yang menjadi terundang dalam kegiatan ini ialah seluruh jajaran Bawaslu Kota Salatiga, Satreskrim Polres Salatiga, Kejaksaan Salatiga dan KPU Salatiga. Kegiatan yang digelar di Sekretariat Bawaslu Salatiga, Jl.Diponegoro No.82B ini tidak lain untuk melakukan refresh kepada Stakeholder dalam hal ini ialah para anggota Bawaslu Salatiga, Polres Salaitga dan Kejari Salatiga yang nantinya akan tergabung dalam satu wadah Sentra Gakkumdu saat tahapan sudah dimulai. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diisi oleh Ketua Bawaslu Salatiga, Agung Ari Mursito yang merangkap sebagai Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran & Sengketa sebagai narasumber. Agung menyampaikan materi terkait teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran Pemilu. “Pertemuan kali ini sebagai pemanasan awal sebelum tahapan dimulai, Pemilu tentu sangat erat kaitannya dengan pelanggaran-pelangaran, maka dari itu kami akan melakukan penyegaran terkait mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan peraturan prodak Bawaslu seperti Perbawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan & laporan, Perbawaslu 9 dan 31 tahun 2018 tentang Gakkumdu, Perbawaslu 8 /2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu” ucap Agung. Setelah pemaparan materi oleh Agung Ari, kegiatan yang dihadiri oleh enam belas peserta ini dilanjutkan dengan diskusi. Pada sesi diskusi, Syaemuri selaku ketua KPU Salatiga memberikan masukan-masukan kepada Bawaslu kaitannya perumusan pasal-pasal yang masih rancu dan tumpang tindih. “Kita (Penyelenggaran pemilu dan unsur kepolisian, kejaksaan tingkat kab/kota) sebagai pelaksana dan penerapan peraturan tentu lebih mengerti situasi dilapangan, disbanding dengan perumus peraturan.Sebagaiaman pasal 463 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan di ayat satu  Bawaslu terbatas pada merekomendasikan, di ayat tiga menyebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. Dalam pasal460-465 kiranya agar Bawaslu dengan jenjang yang lebih tinggi di tingkat provinsi/RI untuk lebih rigrid, sinkron dan jelas dalam merumuskan pasal demi pasal ayat demi ayat setiap” tutur Syaemuri. Pendapat yang serupa juga disampaikan oleh unsur kepolisian reskrim salatiga, Nur Azis. Menurutnya terdapat peraturan-peraturan terkait Pemilu yang masih simpang siur. Pihaknya beranggapan bahwa jika dua sarjana hukum disuruh untuk berpendapat maka akan menimbulkan tiga tanggapan yang berbeda. Dengan adanya pertemuan ini kiranya kedepan sebelum tahapan dimulai dan untuk menjaga marwah pesta demokrasi agar tertata lebih baik, perlu adanya sinkronisasi para Stakeholder ditingkat pusat khususnya terkait peraturan demi peraturan terkait Pemilu. Sehingga tidak terdapat perbedaan tafsir dan penerapan baik perumus peraturan dengan pelaksana dilapangan.
Tag
Berita