Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

[tdc_zone type="tdc_content"][vc_row][vc_column width="2/3"][td_block_text_with_title custom_title="Tugas, Wewenang dan Kewajiban"]

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :

  1. Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
    1. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
    2. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
    3. Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    4. Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
    5. Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
    6. Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
    7. Evaluasi pengawasan Pemilu;
    8. Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
    9. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :
  3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
  4. Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
  5. Menyelesaikan sengketa Pemilu
  6. Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :
  9. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  10. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  11. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  12. Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
  13. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
[/td_block_text_with_title][/vc_column][vc_column width="1/3"][vc_widget_sidebar sidebar_id="td-default"][/vc_column][/vc_row][/tdc_zone]