Lompat ke isi utama

Berita

3171 Alat Peraga Kampanye Melanggar Ditertibkan

Penertiban APK Melanggar

Ribuan Alat Peraga Kampanye melanggar ditertibkan satgas penertiban APK, Rabu (10/1) / Foto: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Hari ini satgas penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terdiri dari Gakkumdu, Satpol PP, Kesbangpol, KPU, Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap 3.171 APK melanggar.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Salatiga sudah memberikan imbauan dan pemberitahuan kepada peserta pemilu di Salatiga untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye melanggar secara pribadi serta juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait terkait terknis penertiban dan road map penertiban APK melanggar.

Penertiban ini juga sebagai tindak lanjut adanya keluhan masyarakat baik melalui pesan media sosial maupun datang langsung ke Bawaslu Salatiga terkait alat peraga kampanye yang pemasangannya tidak sesuai aturan dan mengurangi estetika Kota Salatiga.

Sejak dimulainya tahapan kampanye yakni 28 November 2023, Bawaslu Salatiga sudah melakukan inventarisir terhadap APK yang melanggar berikut rinciannya

  1. Kecamatan Sidomukti : 745;

  2. Kecmatan Sidorejo : 1262;

  3. Kecamatan Tingkir : 395;

  4. Kecamatan Argomulyo : 769;

Jenis APK yang melanggar berupa baliho, bendera, spanduk, stiker, majalah dan poster yang tersebar di empat kecamatan di Kota Salatiga.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Salatiga, Bintar Lulus Pradipta menuturkan bahwa APK melanggar sebagian sudah ditertibkan mandiri oleh peserta Pemilu.

“Hingga tadi malam setidaknya ada 60% atau lebih yang sudah dibersihkan secara mandiri oleh Partai Pemilu (Parpol) peserta Pemilu di Kota Salatiga” ucap Bintar

Penulis : Humas Bawaslu Salatiga