Resmi ! Bawaslu Salatiga Teken IKU
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga- Menindaklanjuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan IKU serta setelah melalui rangkaian yang cukup panjang, Selasa (11/8), Komisioner Bawaslu didampingi Korsek menandatangani IKU.
IKU adalah Indikator Kinerja Utama.Penyusunan IKU Bawaslu Kota Salatiga dibuat dengan dasar Keputusan Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 yang memuat daftar awal Indikator Kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah 3 anggota serta keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Juknis Penyusunan IKU.
Tujuan penyusunan IKU diantaranya sebagai sarana meningkatkan akuntabilitas kinerja, mendukung pencapaian tujuan strategis, menjami objektivitas penilaian kinerja per Divisi dan Mewujudkan tata kelola yang baik (Good Governance).
IKU disusun oleh masing-masing divisi Bawaslu Kab/Kota. Bawaslu Kota Salatiga sendiri terdiri dari 3 Divisi yakni SDMO & Datin, HPPH dan P3S.
Adapun penandatanganan IKU dilakukan serentak oleh 35 Bawaslu Kab/Kota secara daring. Dokumen IKU sendiri ditandatangani oleh masing-masing komisioner yang membidangi dan disaksikan oleh koordinator sekretariat