Lompat ke isi utama

Berita

Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Melalui surat instruksi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih meninstruksikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung. Adapun kegiatan patrol pengawasan kawal hak pilih diawali dengan apel patroli pengawasan yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu se-Indonesia Senin, 27 Februari 2023. Apel patroli pengawasan kawal hak pilih digelar di Kantor Bawaslu Salatiga pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Salatiga, Agung Ari, didampingi oleh anggota, Yesaya Tiluata, Ahmad Dhomiri dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Salatiga, Daryanto. Peserta apel sendiri diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Salatiga, Panwascam serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kota Salatiga.Dalam apel kali ini Agung menekankan agar jajarannya mengawasi coklit secara melekat. “Dalam tahap coklit lakukan selalu pengawasan melekat untuk memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat  telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih. Kegiatan Patroli Pengawasan merupakan bagian dar i kegiatan pencegahan dengan cara jemput bola mendatangi pemilih secara langsung, pastikan juga pantarlih bekerja sesuai prosedur, jika tidak sesuai bisa ditegur baik secara lisan maupun melalui saran perbaikan dan himbauan bisa, koordinasi selalu dengan jajaran KPU baik pantarlih, PPK maupun PPS”. Agung Ari juga menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu Salatiga untuk melakukan Apel Pengawasan dalam seminggu dua kali serta. Pengawasan seperti biasa yaitu dengan cara mendatangi langsung sasaran pemilih rentan dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Agung juga menghimbau kepada seluruh jajaran Panwascam maupun PKD agar selalu memberikan laporan rekap data pengawasan demi pengawasan pada form yang telah disediakan. Setelah pelaksanaan Apel Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Salatiga membuka posko pengaduan kawal hak pilih dimana posko ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar, ataupun jika masyarakat menemukan dugaan pemilih “Tidak Memenuhi Syarat” yang di kategorikan dalam “Memenuhi Syarat”. Masyarakat bisa melaporkannya melalui link bit.ly/awasipemilu2024 atau juga bisa menghubungi jajaran pengawas pemilu maupun mendatangi kantor panwascam terdekat maupun kantor Bawaslu Salatiga    
Tag
Berita