Bawaslu Bersama KPU Bahas PAW Anggota DPRD Kota Salatiga
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – menerima penyerahan salinan dokumen administrasi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang berkelanjutan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan di Kantor KPU Salatiga. Selasa (21/4).
Salinan dokumen tersebut diserahkan oleh Anggota KPU Salatiga kepada Bawaslu Kota Salatiga sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen administrasi PAW ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap proses pergantian antar waktu berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun anggota DPRD yang Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Heru Prasetyo, S.E.,M.E digantikan dengan calonnya Sularman., A.Md dari Partai Keadilan Sejahtera.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga Bintar L Pradipta menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pencermatan dan kajian terhadap dokumen yang diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian proses PAW dengan regulasi yang ada.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tahapan, termasuk PAW, berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Oleh karena itu, dokumen yang kami terima akan kami pelajari secara seksama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Salatiga menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan secara profesional dan akuntabel. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya penyerahan salinan dokumen administrasi ini, diharapkan proses PAW di Kota Salatiga dapat berjalan dengan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.