Bawaslu Mengajar di UIN Salatiga,Bahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Menggelar kegiatan “Bawaslu Mengajar” di Universitas Islam Negeri Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Syariah dengan mengangkat tema penyelesaian sengketa proses pemilu, yang diikuti oleh mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pemahaman demokrasi dan hukum pemilu. Kamis, (9/4).
Anggota Bawaslu Kota Salatiga, Bintar Lulus Pradipta selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjadi pemateri utama dalam sesi pertama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep dasar pemilu, sistem keadilan pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menurut Bintar, pemahaman mengenai sistem keadilan pemilu sangat penting bagi mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki peran strategis dalam mengawal demokrasi. Ia juga menekankan bahwa sengketa proses pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika penyelenggaraan pemilu yang harus diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dosen Sosiologi Politik UIN Salatiga, Sukron Ma'mud, Ph.D., menyambut baik kehadiran Bawaslu sebagai dosen tamu dalam kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Bawaslu Kota Salatiga dengan Fakultas Syariah UIN Salatiga dalam menghadirkan kelas penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, karena memberikan wawasan praktis yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif terkait proses penyelesaian sengketa pemilu di lapangan,” ujarnya.
Melalui program Bawaslu Mengajar ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami peran pengawasan pemilu serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, sehingga mampu berkontribusi aktif dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.