Bawaslu Rekomendasikan 'Salatiga' Pemungutan Suara Ulang
|
Suasana riuh terjadi saat Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Senin (22/4/2019) malam. Kejadian tersebut dipicu adanya temuan saat rekap TPS 34 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga yang mengharuskan hadirnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersangkutan untuk klarifikasi.
Meimonita Krisetiawati selaku Pengawas di TPS tersebut yang ikut hadir menceritakan, ada dua orang satu laki-laki dan satu perempuan datang pada pukul 12.40 WIB. Mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak memiliki formulir A5, hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelumnya pihak KPPS dan dirinya sempat menolak, tetapi pria warga Papua itu masih memaksa untuk diberi hak pilih. Setelah waktu mendekati pukul 13.00 WIB, akhirnya KPPS meminta rekomendasi dari saksi sehingga warga Papua dan Temanggung itu mendapat izin untuk memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.
"Saya sudah berusaha melarang, karena tidak berhasil kemudian saya laporkan kepada Panitai Pengawas Lapangan (PPL). Tapi mendekati pukul 13.00 WIB dari pihak KPPS malah bertanya kepada saksi, dan saksi mengizinkan," terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga Agung Ari Mursito menjelaskan, seharusnya KPPS harus meminta rekomendasi dari jajaran di atasnya, bukan kepada saksi. Bawaslu akan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi PSU tersebut berdasarkan PKPU 3 Tahun 2019, pasal 74.
Karena kelalaian KPPS sehingga ada dua orang pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb sehingga harus melakukan PSU atau penyelenggara yang lalai bisa dijerat hukuman satu tahun penjara. Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga segera mempersiapkan PSU.
Pria yang akrab disapa Agung itu juga memastikan Bawaslu akan terus mengawal, sehingga Pemilihan Umum di Salatiga bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. "karena kelalaian KPPS ini hanya ada dua pilihan, PSU atau pidana," tegasnya.
Tag
Berita