Bawaslu Salatiga Pastikan Susu Tak Terpakai Sudah Dimusnahkan
|
Puluhan orang tampak memandangi kobaran api di depan Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga. Api yang membakar ribuan surat suara (tersebut disaksikan oleh sejumlah orang yang terdiri dari KPU Kota Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Salatiga, Kepolisian Resor Salatiga, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga. Surat suara yang dibakar adalah surat suara yang sudah rusak dan sisa surat suara pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Ahmad Dhomiri, satu diantara puluhan orang yang menyaksikan proses pembakaran surat suara tersebut mengungkapkan, dirinya hadir untuk memastikan bahwa surat suara yang sudah tidak terpakai sudah dimusnahkan. Komisoner Bawaslu Kota Salatiga itu juga menegaskan, bahwa Bawaslu akan terus berupaya untuk melakukan antisipasi dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami akan terus melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu, dan kali ini Bawaslu ikut hadir menyaksikan pemusnahan Surat Suara (Susu) yang sudah tidak terpakai,” terangnya, Selasa (16/4/2019) sore.
Syaemuri menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak baik itu karena adanya robekan, atau terdapat noda tinta yang diketahui saat proses lipat dan sortir. Selain karena rusak, sisa surat suara yang sudah tidak digunakan juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Keseluruhan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar sejumlah 3.346. Presiden sebanyak 79, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 335, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia 1059, DPR Provinsi 680. “Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) satu sejumlah 258 surat suara, Dapil dua 496, Dapil tiga 86, dan Dapil empat 353,” rinci Ketua KPU Kota Salatiga itu.
Sebelum dilakukan pemusnahan, KPU Kota Salatiga sudah memastikan kebutuhan surat suara di Kota Salatiga sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) + 2% sudah terpenuhi. “Kami sudah memastikan terpenuhinya kebutuhan surat suara, tinggal proses pengiriman surat suara dan logistik lainnya dari gudang penyangga di masing-masing kecamatan ke 614 Tempat Pemungutan Suara di seluruh Kota Salatiga,” jelasnya.