Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Undang Parpol dan L.O Paslon

Rapat Koordinasi

Bawaslu Salatiga saat kumpulkan Parpol dan L.O Paslon untuk ikuti aturan main kampanye, Sabtu (5/10) / Foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Tahapan kampanye tengah bergulir, Bawaslu Salatiga mengundang Partai Politik dan L.O Paslon Walikota dan Wakil Walikota Salatiga (5/10).

Undangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada serta imbauan kepada parpol dan L.O untuk tertib berkampanye sesuai aturan main dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Perarturan kampanye Pemilihan 2024 sendiri diatur PKPU 13 Tahun 2024, lebih rinci mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kota Salatiga diatur dalam  Keputusan KPU Salatiga Nomor 529 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Wlaikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2024.

"Kami berharap dengan pertemuan pagi ini bapak dan ibu semua untuk menyampaiakn jajarannya untuk mencopot atau menurunkan alat peraga yang melanggar ini melalui institusinya masing-masing selain itu kami akan berikan waktu 1 minggu dalam rangka menertibkan baik sosialisasi maupun apk yang melanggar di wilayah Kota Salatiga" ucap Kordiv P3S Bawaslu Salatiga, Bintar.

Tak hanya itu, Bawaslu Salatiga juga mengimbau kepada peserta Pemilihan 2024 Kota Salatiga, kaitannya dengan STTP, izin cuti anggota Dewan agar juga diurus dan disampaikan tembusannya ke Bawaslu, hal ini untuk mencegah pelanggaran serta agar berjalan dengan tertib, aman dan kondusif.

Tahapan kampanye Pemilihan 2024 sendiri bergulir dari 25 September - 23 November 2024.