Lompat ke isi utama

Berita

Bintar : Imbauan APS Melanggar Belum di TL, Kita Imbau Lagi Agar Segera Ditertibkan

Meskipun tahapan Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye namun Alat Peraga Sosialisasi sudah mulai bertebaran di sudut-sudut kota hingga dusun-dusun di Kota Salatiga. Tahapan kampanye Pemilu 2024 sendiri sesuai PKPU 3 Tahun 2022 dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Selain itu, meskipun status para bacaleg dari masing-masing parpol masih dalam status Daftar Calon Sementara belum DCT namun sudah banyak bacaleg yang  menyuarakan nomor urut, visi misi, citra diri dalam spanduk, baliho dan APS lainnya yang dipasang disudut-sudut kota hingga dusun.

Pemasangan APS yang dilakukan oleh partai politik juga tidak memperhatikan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 200.2/124/2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Non Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Atas hal tersebut, Bawaslu Salatiga sejauh ini sudah melakukan pengawasan dan rekap daftar APS yang melanggar guna database serta lampiran surat imbauan kepada stakeholder terkait dan parpol tentunya. Perlu diketahui, belum memasuki tahap kampanye, kewenangan penertiban masih berada pada ranah Pemerintah Daerah serta Satpol PP.

Melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan Pemilu menjadi tugas Bawaslu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 93 UU Pemilu serta juga tersirat dalam Perbawaslu 20 Tahun 2018 dan Perbawaslu 5 Tahun 2022.

Sebelumnya, Bawaslu Salatiga melalui surat nomor 232-249/PM.00.02/K.JT-32/8/2023 dan 277/PM.00.02/K.JT-32/8/2023 memberikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Salatiga, Pj.Walikota Salatiga dengan tembusan ke Satpol PP dan Kesbangpol Salatiga untuk segera melakukan penertiban APS, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah maupun Satpol.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Salatiga, Bintar Lulus Pradipta menginstruksikan jajaran pengawas pemilu Salatiga untuk terus melalukan pengawasan dan pendataan APS yang melanggar untuk lampiran imbauan kembali. “Terimakasih sebelumnya teman-teman Panwascam, PKD sudah melakukan pengawasan melekat dan merangkum database APS melanggar, namun karena belum di TL oleh Pemkot dan Satpol, maka terus gencarkan pengawasan dan rangkum APS melanggar untuk lampiran memberikan imbauan lagi hingga di TL dan segera ditertibkan” ucap Bintar.

Tag
Berita