Lompat ke isi utama

Berita

Breakdown Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga – Guna mempersiapkan diri menggelar Pemilu dan Pemilihan serentak pada tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kota Salatiga berdasarkan mandat dan arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan analisis dan menginvetarisir DIM (Daftar Inventaris Masalah) pemetaan penyusunan peraturan Bawaslu dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024. Adapun breakdown Perbawaslu dilakukan oleh staff hukum Bawaslu Salatiga didampingi oleh Kordiv HPP Datin, Agung Ari dan Kordiv Humas Hubal Bawaslu Salatiga, Ahmad Dhomiri. Objek yang menjadi bahan untuk dikaji diantaranya ialah Perbawaslu No.18 Tahun 2017, Perbawaslu No.18 Tahun 2018, Perbawaslu No.27 Tahun 2018 serta Perbawaslu No.5 Tahun 2019 dimana keempat Perbawaslu tersebut mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dari hasil analisis dan review terhadap Perbawaslu-perbawaslu tersebut diatas, tim hukum Bawaslu Salatiga menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam bunyi beberapa pasal diantaranya ialah bunyi Pasal 16 Perbawaslu No.18 Tahun 2017 yang berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran sengketa proses Pemilu pada laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dengan menggunakan formulir model PSPP 03” Pada bunyi Pasal 16 Perbawaslu No.18 Tahun 2017 tersebut perlu diimbuhi penambahan kata “ayat (1)” mengingat di didalam Pasal 12 terdapat 2 ayat yakni ayat 1 dan 2, selain itu  ayat 1 memiliki 2 huruf yakni huruf a dan b. Sehingga tim hukum Bawaslu Salatiga menganjurkan penulisan bunyi ayat tersebut menjadi “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran sengketa proses Pemilu pada laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dengan menggunakan formulir model PSPP 03” Selain pasal 16 Perbawaslu No.18 tahun 2017 terdapat pasal-pasal lain yang direview diantaranya Pasal 13 Perbawaslu No.18 tahun 2017, Pasal 11 Perbawaslu No.18 Tahun 2017, Pasal 4A ayat (1) huruf b Perbawaslu No.5 Tahun 2019. Setelah melalukan review dan analisis terhadap Perbawaslu – perbawaslu tersebut, nantinya daftar invetraisir masalah kemudian akan dikirimkan Bawaslu Salatiga ke Bawaslu Provinsi untuk memperoleh tindak lanjut guna penyusunan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk Pemilu/Pemilihan taun 2024.
Tag
Berita