Diskusi Hukum PSU Kab. Gorontalo Utara
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Dalam menganalisis dan mengevaluasi regulasi serta pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kota Salatiga beserta Bawaslu Kab/Kota se- Jateng mengikuti acara zoom meeting diskusi hukum bertajuk Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (5/8).
Diskusi kali ini mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025”.
Giat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terkait dinamika hukum dan praktik pemungutan suara ulang sebagai bagian dari penguatan strategi pengawasan pemilu.
Implikasi Terhadap Proses Demokrasi: Mahkamah menilai suara yang diberikan kepada pasangan yang tidak memenuhi syarat tetap merupakan hak konstitusional pemilih yang harus dihormati. PSU menjadi solusi restoratif untuk mengembalikan legitimasi pemilu dan menjamin keterwakilan yang sah dan adil.
Bawaslu Gorontalo Jhon Hendri“Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo Utara merupakan bentuk koreksi hukum atas kesalahan administratif serius dalam pencalonan. Secara yuridis, tindakan MK telah sejalan dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, serta secara empiris bertujuan untuk memulihkan hak konstitusional pemilih dan legitimasi hasil pemilu” ujar Jhon.
Diskusi ini diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman dan memperkaya perspektif hukum jajaran pengawas pemilu di Jawa Tengah, khususnya dalam menghadapi potensi permasalahan serupa di wilayah masing-masing.