Divisi Penyelesaian Sengketa : Tetap Kerja di Masa Non Tahapan
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Meski Pemilu serentak di Jawa tengah telah usai, namun Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui divisi Penyelesaian Sengketa menegaskan akan pentingnya peran aktif Bawaslu dalam masa non-tahapan.
Salah satunya dengan merancang sejumlah kegiatan strategis di semester 2 tahun 2025. Pembahasan kegiatan-kegiatan dimaksud dikupas dalam rapat koordinasi daring yang diinisiasi oleh Bawaslu Prov Jateng dan diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah (23/7).
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Wahyudi menyampaikan setidaknya terdapat lima program utama akan dijalankan yang meliputi: evaluasi regulasi, publikasi kinerja, sosialisasi, peningkatan kapasitas, serta program “Bawaslu Mengajar”.Wahyudi juga menekankan jika Bawaslu tidak boleh Pasif.
“Keberadaan Bawaslu khususnya divisi penyelesaian sengketa tidak boleh pasif, eksistensi tetap penting dijaga. Evaluasi terhadap regulasi dan implementasi penyelesaian sengketa akan dikoordinir oleh provinsi, sementara kabupaten/kota didorong untuk terlibat aktif dalam penyusunan tim dan pelaporan” tutur Wahyudi.
Selain itu publikasi kinerja juga menjadi sorotan netizen. Peran divisi sengketa dimasa non tahapan ini dapat dibungkus dengan produksi konten-konten kerja divisi melalui podcast, film pendek, serta siaran radio sebagai media publikasi.
Adapun terkait sosialisasi dapat dilakukan secara daring maupun luring, seperti di kampus atau forum warga, untuk mengenalkan proses penyelesaian sengketa ke publik.
Program-program kerja yang disusun diharapkan menjadi wujud nyata eksistensi Bawaslu di masa non-tahapan serta memperkuat kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa di tingkat daerah.