Dorong Mahasiswa Menjadi Mujahid Demokrasi
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – kembali melaksanakan program “Bawaslu Mengajar” sebagai upaya meningkatkan pemahaman kepemiluan di kalangan akademisi. Kegiatan ini diselenggarakan di Fakultas Syariah UIN Salatiga dalam mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah dengan materi utama terkait pengawasan partisipatif. Kamis (9/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 30 mahasiswa dan mahasiswi yang mengikuti perkuliahan dengan antusias. Turut hadir dosen pengampu mata kuliah, Ibu Cholida Hanum, M.H, yang memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berdialog langsung dengan Bawaslu terkait isu-isu aktual dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Salatiga, Bapak Lukman Fahmi, S.HI., M.H., yang menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif. Dalam penyampaiannya, beliau juga mengajak mahasiswa untuk menjadi “mujahid demokrasi”, yaitu generasi yang memiliki komitmen, integritas, dan keberanian dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, serta aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu secara kritis dan bertanggung jawab.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah terkait fenomena kotak kosong dalam pemilihan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa keberadaan kotak kosong merupakan konsekuensi dari mekanisme demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam kondisi hanya terdapat satu pasangan calon. Bawaslu berperan memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.
Pertanyaan lain yang diajukan berkaitan dengan kemungkinan adanya hubungan darah antara calon dalam satu kontestasi pemilihan. Bawaslu menjelaskan bahwa secara regulasi, hubungan kekerabatan tidak secara otomatis menjadi pelanggaran, selama seluruh proses pencalonan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan yang melanggar aturan.
Selain itu, mahasiswa juga menanyakan terkait implementasi masa tenang sebelum pemilu atau pemilihan. Bawaslu menegaskan bahwa masa tenang merupakan periode krusial yang harus bebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran seperti kampanye terselubung, politik uang, maupun penyebaran informasi yang bersifat provokatif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami dinamika pengawasan pemilu, tetapi juga mampu mengambil peran sebagai mujahid demokrasi yang aktif menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.