DPB Triwulan III : 257 Pemilih TMS Karena Meninggal
|
Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan ke III kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga. Bertempat di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga, rapat koordinasi yang di gelar pada Senin (4/20) pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh Kodim 0714 Salatiga, Polres Salatiga, Kesbangpol Salatiga, Bawaslu Salatiga, Camat se-Kota Salatiga dan Partai Politik Tingkat Kota Salatiga.
Rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan melalui zoom meeting, kini seiring menurunnya angka Covid-19 di Kota Salatiga yang turun ke level III maka rapat pemutakhiran DPB periode September 2021 diadakan secara tatap muka dengan menegakkan protokol kesehatan yang ketat.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri. Rekapitulasi DPB bulan September 2021 di angka 132.409 (seratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 63.925 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima) dan pemilih perempuan sebanyak 68.484 (enak puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh empat) pemilih yang tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Salatiga yakni Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Sidomukti.
Pada Triwulan III Bulan September 2021 jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) jiwa. Dari keseluruhan pemilih TMS, kesemuanya dengan indeks meninggal dunia (MD). Atas data TMS tersebut berdampak pada penurunan jumlah pemilih berkelanjutan di bulan September 2021, pasalnya pada periode Agustus 2021 jumlah DPB sebanyak 132.584 (seratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat) dan di periode September 2021 jumlah DPB sebanyak 132.409 (seratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Dari 267 257 (dua ratus lima puluh tujuh) yang TMS, didalamnya memuat temuan data DPB tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan oleh Bawaslu Salatiga dan Bawaslu Kota Salatiga sendiri sudah menindaklanjut temua tersebut dengan bersurat kepada KPU Salatiga melalui surat nomor 056/PM.02.02?K.JT-32/09/2021. Bawaslu Kota Salatiga sendiri menemukan 12 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Salatiga.
Pada Triwulan III Bulan September 2021 jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) jiwa. Dari keseluruhan pemilih TMS, kesemuanya dengan indeks meninggal dunia (MD). Atas data TMS tersebut berdampak pada penurunan jumlah pemilih berkelanjutan di bulan September 2021, pasalnya pada periode Agustus 2021 jumlah DPB sebanyak 132.584 (seratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat) dan di periode September 2021 jumlah DPB sebanyak 132.409 (seratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Dari 267 257 (dua ratus lima puluh tujuh) yang TMS, didalamnya memuat temuan data DPB tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan oleh Bawaslu Salatiga dan Bawaslu Kota Salatiga sendiri sudah menindaklanjut temua tersebut dengan bersurat kepada KPU Salatiga melalui surat nomor 056/PM.02.02?K.JT-32/09/2021. Bawaslu Kota Salatiga sendiri menemukan 12 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Salatiga.Tag
Berita