Lompat ke isi utama

Berita

Edukasi Publik Kelas Penyelesaian Sengketa

bawaslu mengajar

Bawaslu Kota Salatiga melaksanakan kegiatan edukasi publik melalui kelas penyelesaian sengketa proses Pemilu, (23/4), foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – kembali melaksanakan kegiatan edukasi publik melalui kelas penyelesaian sengketa proses Pemilu yang digelar di kelas Sosiologi Politik Fakultas Syariah (UIN Salatiga), Kamis (23/4).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Salatiga diwakili oleh staf penyelesaian sengketa, Ego Fahrizal, yang menyampaikan materi terkait penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa mengenai mekanisme kewenangan Bawaslu dan tata cara penyelesaian snegketa antar peserta pemilu.
Dalam paparannya, Ego Fahrizal menjelaskan bahwa sengketa antar peserta Pemilu umumnya terjadi akibat adanya ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain.  Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara cepat, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dijelaskan pula tahapan penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi formil dan materiil, pelaksanaan musyawarah dan pengambilan putusan jika tidak terjadi kesepakatan. Mahasiswa juga diberikan gambaran studi kasus untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kota Salatiga pada Pemilu 2024.
Suasana kelas berlangsung interaktif, dengan mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan seputar permohonan penyelesaian sengketa melalui lisan dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa dalam menjaga kualitas demokrasi. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi politik mahasiswa serta mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil.

Tag
Bawaslu Kota Salatiga
Fakultas Syariah UIN Salatiga