Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan 3
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Setelah melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap PDPB Triwulan 3 Tahun 2025, Bawaslu Salatiga mengikuti Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (6/10).
Kegiatan ini diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan 3 baik dari segi alat kerja pengawasan, pelaksanaan pleno serta metode uji petik serta dengan melakukan identifikasi kendala dan hambatan di lapangan, serta menghimpun masukan dari jajaran pengawas di tingkat daerah.
Sebagai bentuk strategi pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih, Bawaslu Provinsi juga menekankan pentingnya fasilitasi penyelenggaraan rapat koordinasi di daerah serta pelaksanaan kegiatan uji petik “satu pegawai satu sampel”. Dari kegiatan tersebut, tercatat total 2.995 sampel hasil uji petik, dengan 2.600 data tersampaikan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang melibatkan 849 pegawai pengawas.
Adapun hasil pengawasan menunjukkan bahwa fokus utama pengawasan PDPB masih diarahkan pada dua aspek, yaitu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih baru.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Choliq menyampaikan pentingnya menuangkan setiap masukan dan tanggapan dalam pleno.
"Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mohon setiap kali masukan dan tanggapan yang diberikan dalam forum pleno, agar mengimbau KPU dimasing-masing wilayah agara menuangkannya kedalam Berita Acara Pleno mengingat saran dan masukan merupakan salah satu catatan hukum yang penting" tutur Choliq.