Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Telah melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) semester II Tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Selasa (6/1).
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Salatiga melakukan berbagai upaya pencegahan. Langkah pencegahan yang dilakukan antara lain dengan mengimbau KPU Kota Salatiga terkait kepatuhan terhadap regulasi, mendorong KPU agar melaksanakan sosialisasi secara masif kepada partai politik, membuka posko aduan masyarakat, serta melakukan koordinasi secara langsung dan intensif dengan KPU Kota Salatiga.
KPU Kota Salatiga sendiri telah melaksanakan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 pada tanggal 2 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Salatiga sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung keterbukaan dan akuntabilitas proses pemutakhiran data.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kota Salatiga menghadapi keterbatasan akses SIPOL. Akses yang dimiliki Bawaslu belum menyediakan menu khusus pemutakhiran data partai politik, sehingga Bawaslu Kota Salatiga tidak dapat mengakses secara langsung proses maupun detail pemutakhiran data yang dilakukan oleh partai politik.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat delapan partai politik yang melakukan pemutakhiran data, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
KPU Kota Salatiga juga telah mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi KPU Kota Salatiga serta media sosial KPU Kota Salatiga sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Terkait posko aduan yang telah disediakan, Bawaslu Kota Salatiga tidak menerima aduan dari masyarakat selama masa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berlangsung.
Selain itu, Bawaslu Kota Salatiga telah menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL. Salinan tersebut diperoleh melalui mekanisme surat resmi yang disampaikan kepada KPU Kota Salatiga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan, Bawaslu Kota Salatiga juga telah menyusun Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. Laporan ini menjadi dokumen resmi pengawasan sekaligus bahan evaluasi untuk pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ke depan.