Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Hukum dan Tantangan Empirik pembentukan Badan Ad-Hoc

diskusi pembentukan badan ad-hoc

Diskusi hukum tahapan pembentukan badan Ad-hoc Bawaslu se-Jateng, Selasa, (15/7), foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Dalam aspek analisis dan evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kota Salatiga mengikuti rapat secara daring yang di selenggarakan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan diskusi hukum dengan tajuk “Selasa Menyapa” dengan tema Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu, Selasa, (15/7).

Dalam sesi kali ini membahas perspektif identifikasi hukum ketika proses perekrutan pengawas adhoc serta pentingnya meningkatkan kualitas pengawas pemilu.

"Dengan adanya diskusi ini, kita dapat memahami tantangan-tantangan yang dihadapi dan mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum," tambah Pak Amin

Tantangan empirik yang dihadapi dalam pembentukan pengawas adhoc diantaranya kurangnya pemahaman tentang prosedur pembentukan pengawas, kesulitan dalam mencari calon pengawas yang qualified, masyarakat enggan bersaing dengan pendaftar pkd dan ptps yang telah menjabat pada pemilu atau pemilihan sebelumnya.

Program Selasa Menyapa sendiri dilakukan secara berkelanjutan dan diharapkan dapat menjadi wadah bagi Bawaslu Kota Salatiga untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengawas pemilihan umum, serta memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan demokratis.

Tag
Bawaslu Kota Salatiga
Bawaslu Prov.Jateng
Pengawas Partisipatif
Panwascam Salatiga