Lompat ke isi utama

Berita

Ini Dia Dapil & Alokasi Kursi DPRD Salatiga Pemilu 2024

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga –Tahap penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Salatiga Pemilu 2024 sudah dilakukan. Dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Salatiga telah dilakukan pula tahap uji publik rancangan penataan dapil anggota DPRD Salatiga pada 15 Desember 2022 bertempat di Kayu Arum Hotel. Dalam pengawasan kali ini, Bawaslu Salatiga berpedoman pada Perbawaslu 15 Tahun 2018 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksananan penyusunan dan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umun Kota Salatiga sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu Salatiga memastikan bahwa data penduduk peta wilayah dan jumlah kursi anggota DPRD Kota Salatiga yang digunakan oleh KPU Kota Salatiga adalah data termutakhir sebagaimana Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kota Salatiga dalam Pemilihan Umum 2024, Lampiran XII, halaman 119. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu sinergitas sesame penyelenggara khususnya perlu dijaga, salah satunya Bawaslu Salatiga yang pada tahap ini berkoordinasi dengan KPU Salatiga terkait pelaksanaan penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Salatiga. Surat imbauan juga sudah dilayangkan kepada KPU Salatiga melalui surat nomor 297/PM.00.02/K.JT-32/11/2022 tentang Imbauan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada tanggal 21 November 2022. Adapun isi surat imbauan tersebut ialah agar KPU Salatiga melaksanakan prinsip-prinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi diantaranya ialah prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, integritas wilyah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu serta alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi sebagaimana diatur dalam pasal 192 ayat 2 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hasilnya, penataan Dapil di Salatiga sendiri tidak jauh beda dengan dapil pada Pemilu 2019 dimana terdiri dari empat dapil yakni Dapil 1 Sidorejo, Dapil 2 Sidomukti, Dapil 3 Tingkir dan Dapol 4 Argomulyo. Adapun alokasi kursi DPRD Salatiga Pemilu 2024 juga tidak berubah yakni 25 Kursi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, jumlah Penduduk di Kota Salatiga sebanyak 196.827 dengan alokasi kursi sebanyak 25 (dua puluh lima). Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Salatiga melalui pengumuman Nomor: 884/PL/01.3-Pu/3372/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tag
Berita