Lompat ke isi utama

Berita

Inventarisasi BMN Jilid 2 Bawaslu Salatiga

Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kepemilikan aset dan barang milik negara yang ada di Bawaslu Salatiga, Selasa (4/11) staff Bawaslu Kota Salatiga, Yuliantri Susilo melakukan inventarisir Barang Milik Negara (BMN) yang ada di sekretariat Bawaslu Salatiga. Inventarisir ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam tahun ini Bawaslu Salatiga sudah melakukan dua kali inventarisri BMN, sebelumya dilakukan pada April 2021. Yuliantri menyampaikan bahwa progres inventarisir Barang Milik Negara/Daerah di Bawaslu Kota Salatiga sudah mencapai 95% (sembilan puluh lima persen) dari keseluruhan BMN yang ada di Bawaslu Salatiga. Adapun barang yang di inventarisir seperti PC, Almari, Kursi dll yang kemudian diklasifikasikan dalam 3 kategori yakni barang dengan kondisi baik, barang dengan kondisi barang rusak ringan dan barang dengan kondisi rusak berat. Berdasarkan rekapitulasi hasil inventarisasi Bawaslu Kota Salatiga diketahui bahwa sebagian besar barang dalam kondisi baik (B). Pelaporan BMN dengan kondisi rusak berat (RB) Bawaslu Salatiga  sendiri sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada September 2021 lalu, sedangkan deadline pelaporan untuk BMN dengan kondisi baik (B) dan rusak ringan (RR) sendiri pada Rabu,(6/10). Bawaslu Salatiga sendiri mentargetkan laporan sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi sehari sebelum deadline yang ditetapkan yakni 5 Oktober 2021.
Tag
Berita