Lompat ke isi utama

Berita

KPPS Salah Berikan Surat Suara, Bawaslu Rekomendasi PSU

Pelaksaan PSU TPS 23

 

Pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 23 Kumpulrejo, Kamis (22/2) / Foto: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Bawaslu Kota Salatiga melalui surat nomor 256/PM.00.02/K.JT-32/2/2024 memberikan Rekomendasi kepada KPU Kota Salatiga melalui PTPS ke KPPS TPS 23 Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo (Dapil 4 Salatiga), Kota Salatiga untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilayangkan karena PTPS TPS 23 Kelurahan Kumpulrejo mendapati KPPS TPS 23 Kelurahan Kumpulrejo salah dalam memberikan surat suara kepada 7 pemilih DPTb. Dalam form A-Pindah memilih 7 DPTb tersebut seharusnya hanya menerima surat suara PPWP dan DPD, namun oleh KPPS TPS 23 diberikan juga 3 jenis surat suara lainnya yakni DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. 

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 23 Kelurahan Kumpulrejo digelar Kamis, 22 Februari 2024 hanya untuk 3 jenis surat suara yakni DPR RI Dapil 1, DPRD Provinsi Dapil 2 dan DPRD Kota Dapil 4.

Dalam pemungutan suara ulang hadir anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi untuk melakukan monitoring. Hadir pula Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni dan Ketua DPRD Salatiga, Dance serta jajaran Bawaslu Salatiga dan KPU Salatiga.

 Pemungutan suara ulang sendiri diatur dalam Pasal 372 UU Pemilu j.o Pasal 25 dan 80 PKPU 25/2023 j.o Pasal 42 Perbawaslu 1/2024.

Tag
PSU
PSU Salatiga