Pasca Keluarnya SE Pelayanan Informasi, Bawaslu Se-Jateng Gelar Rakor PPID Via Vidcon
|
Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 Tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah melalui video conference.
Sebelum masuk ke dalam materi utama terkait pembahasan PPID, M.Fajar Subhi selaku Ketua Bawaslu Jawa Tengah memberikan sambutan terlebih dahulu. Adapun dalam sambutannya Fajar terus mewanti – wanti agar jajarannya selalu menjaga kesehatan diri. “Corona Virus Disease masih mewabah, maka dari itu menjaga kesehatan dan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain sangatlah penting, ikuti anjuran pemerintah untuk mencegah penularan virus corona” ucapnya.
Terkait penundaan Pilkada 2020 yang ditunda ditahun 2021, Fajar menjelaskan bahwasannya dana penyelenggaraan Pilkada 2020 akan dialihkan untuk penanganan covid-19.
“Pilkada 2020 ditunda dan akan digelar di 2021, dana penyelanggaraan pilkada yang telah kita terima dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) akan dikembalikan untuk penanganan virus corona” ujar Fajar Subhi.
Lebih lanjut Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M.Rofiudin membahas perihal tindak lanjut pembuatan Website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) baik di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah.
Rofi’udin menyatakan bahwasannya Web PPID merupakan solusi keterbukaan informasi Bawaslu kepada publik perihal akses informasi baik informasi kelembagaan, kepemiluan , surat edaran , putusan yang bersifat public dan sebagainya.
“PPID adalah sarana masyarakat publik dalam mendapatkan akses informasi yang terbagi dalam 4 kategori yakni informasi yang dikecualikan, tersedia setiap saat, diumumkan berkala, diumumkan serta merta dan dalam pembuatan We PPID tentu dengan mengedepankan aspek standar layanan seperti Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi, Hak dan kewajiban Bawaslu dalam pelayanan, Maklumat pelayanan, Prosedur permohonan informasi dan sebagainya” ucapnya
Tentu dalam pembuatan Website PPID dilandaskan pula peraturan terkait diantaranya UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perbawaslu No.10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu dan Perki No.1 tahun 2019 tentang Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.
Pria kelahiran Blora ini menambahkan perihal SOP yang nantinya menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi “Merujuk pada SE PPID yang baru baru ini diluncurkan oleh Bawaslu RI, untuk SOP PPID nanti kami (Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) yang membuat dan jika sudah selesai nanti tinggal disesuaikan dengan kondisi dimasing – masing wilayah” tutup Ravi Udina
Dipenghujung rakor via video conference ini Rofi’udin menutupnya dengan struktur PPID di Bawaslu Kab/Kota “Untuk Pembina diisi oleh Ketua Bawaslu Kab/Kota, Tim Pertimbangan oleh Anggota Bawaslu Kab/Kota, Atasan PPID oleh Koordinator Sekretariat, PPID oleh Staf PNS dan Petugas pelayanan informasi oleh staf yang ditunjuk atasan PPID” imbuhnya
Tag
Berita