Lompat ke isi utama

Berita

Pemeriksaan In Absentia pada Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga –Kamis 20 Oktober 2022, Bawaslu Kota Salatiga menggelar giat Webinar Penanganan Pelanggaran “Pemeriksaan In Absentia pada Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu”. Dalam webinar kali ini, Bawaslu Kota Salatiga menghadirkan narasumber AKP Nanung Nugroho selaku Kasat Reskrim Polres Salatiga dan Sutan Takdir selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Salatiga. Jalannya acara dipandu oleh moderator, Ambar Istiyani selaku dosen STIE-AMA Salatiga. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00-12.00 WIB, dibuka oleh Ketua Bawaslu Salatiga, Agung Ari.  Hadir sebagai keynote speaker Achmad Husain selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Husein menekankan bahwa Kegiatan Webinar seperti yang diselenggarakan Bawaslu Kota Salatiga saat ini perlu masif dilaksanakan untuk mencegah penyelesaian pelanggaran pemilu yang melebihi jangka waktu yang ditentukan, mengingat penyelesaian tindak pidana pemilu bersifat cepat. Harapannya mekanisme pemeriksaan in absentia harus dioptimalkan dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu. Hanya saja belum ada kesepahaman dalam pelaksanaannya. Dalam pemaparannya, Sutan Takdir menjelaskan bahwa pada dasarnya, pemeriksaan in absentia dapat dilakukan selama terdakwa kooperatif, dan sebaiknya terdakwa tetap dihadirkan apabila terdakwa tidak kooperatif.  Selanjutnya beliau memaparkan hambatan yang bisa muncul dalam pemeriksaan in absentia apabila terdakwa tidak kooperatif dan melarikan diri antara lain :
  • Terdakwa menghilangkan barang bukti;
  • Terdakwa tidak mengerti apa yang didakwakan;
  • Terdakwa tidak bebas dan leluasa mengatur jawaban dan pembelaan karena tidak mendengar keterangan saksi, ahli dan alat bukti lainnya;
  • Terdakwa tidak dapat melakukan pembuktian.
Menurut pasal 478 UU Pemilu, Bawaslu bisa menjadi penyelidik, asal memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Lidik dan Sidik tindak pidana pemilu;
  2. Cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi;
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
AKP Nanung Nugroho juga menyampaikan bahwa tujuan penegakkan tindak pidana pemilu adalah untuk mewujudkan prinsip keadilan.  Penegakkan hukum adalah jalan terakhir (ultimum remedium). Menurutnya, kata-kata dalam UU Pemilu harus dipertegas dan diperjelas, bisa atau tidaknya in absentia teradu/terlapor.  “Asas ultimum remedium harus dilakukan, jika selanjutnya membuat gaduh, tindak tegas” Sutan juga menambahkan terkait pelaku pelanggar tindak pidana pemilu, sebaiknya tetap dihadirkan.  Mengingat tindak pidana pemilu merupakan politic crime yang sangat berdampak kepada negara. Dimulai dari pemeriksaan awal di Bawaslu, teradu/terlapor wajib dihadirkan.  “Kalau ada penindakan, ketegasan diperlukan untuk memenuhi prinsip keadilan.”  
Tag
Berita