Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Diskusi hukum kali ini mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Selasa (30/9)
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut menghadirkan narasumber Tamri, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, dan Fatihunnajah, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Diskusi dipandu langsung oleh Wahyudi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Wahyudi menyampaikan bahwa “kajian terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sangat penting bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah. Studi kasus yang terjadi di Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan pengalaman pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika serupa di kemudian hari.”
Tamri menambahkan bahwa kegiatan diskusi seperti Selasa Menyapa tidak hanya bermanfaat bagi Jawa Tengah, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi Bawaslu di daerah lain, termasuk Lampung, untuk mengagendakan forum serupa secara rutin.
Sementara itu, Fatihunnajah memaparkan kajian empiris terkait hasil PSU di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan data, selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 mencapai 18,99% (45.766 dari 241.016 suara). Secara normatif, selisih suara yang besar kerap menjadi pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Melalui forum ini, Bawaslu Kota Salatiga memperoleh banyak pembelajaran penting, baik dari sisi kajian yuridis maupun empiris, yang dapat dijadikan referensi dalam meningkatkan kapasitas pengawasan pemilu.
Dengan semangat Selasa Menyapa, Bawaslu Kota Salatiga terus berkomitmen memperkuat pemahaman hukum dan memperdalam wawasan pengawasan agar pelaksanaan pemilu mendatang berjalan lebih berkualitas, demokratis, dan berintegritas.