Pengawasan Pemilu Di Wilayah Perbatasan
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Mengikuti zoom meeting berdasarkan undangan Nomor B-2/PM.00.01/K.JT/01/2026 dalam rangka meningkatkan pemahaman, Pendidikan dan partisipasi Masyarakat di masa non tahapan melalui kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol.8 dengan tema Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan. Senin (19/1).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai forum diskusi dan penguatan kapasitas pengawasan pemilu, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan pengawasan di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kompleksitas cukup tinggi. Adapun narasumber berasal dari Bawaslu Kabupaten Cilacap dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Amin, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa wilayah perbatasan memiliki karakteristik kerawanan tersendiri berdasarkan hasil kajian empiris dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
“Perbatasan antarwilayah seperti di Cilacap yang berbatasan langsung dengan Bandung, Jawa Barat, serta wilayah perbatasan di Jawa Tengah seperti Blora dan Rembang, berdasarkan empiris dan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 kemarin, termasuk dalam kategori tingkat kerawanan sedang,” ujar Amin.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan utama yang menjadi sumber kerawanan di wilayah perbatasan. “Persoalan pertama berkaitan dengan daftar pemilih, kemudian mobilisasi peserta pemilih. Selain itu, tingkat kerawanan lainnya juga muncul dalam proses penanganan pelanggaran dan pelaksanaan pengawasan,” tambahnya.
Melalui kegiatan Pojok Pengawasan Vol. 8 ini, peserta memperoleh gambaran komprehensif mengenai strategi penguatan pengawasan pemilu, khususnya dalam mengantisipasi potensi pelanggaran yang kerap muncul di wilayah perbatasan.
Bawaslu Kota Salatiga menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman antar pengawas pemilu. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan jajaran Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, serta berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.