Peningkatan Kapasitas Advokasi Hukum
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Advokasi Hukum dengan tema “Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait dalam Sidang Litigasi dan Non Litigasi” yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu provinsi Jawa tengah. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai daerah sebagai upaya memperkuat kemampuan dan pemahaman hukum dalam menghadapi proses persidangan maupun penyelesaian perkara kepemiluan. Kamis (11/6).
Giat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dalam menyusun jawaban hukum yang sistematis, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam proses litigasi maupun non litigasi. Penguatan kapasitas ini menjadi bagian penting dalam mendukung fungsi advokasi hukum Bawaslu yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan dinamika hukum kepemiluan.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai teknik penyusunan jawaban pihak teradu dan pihak terkait, strategi penyusunan argumentasi hukum, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menghadapi proses persidangan. Materi yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu dalam memberikan advokasi hukum yang profesional dan akuntabel.
Bawaslu Kota Salatiga menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kompetensi kelembagaan. Dengan penguatan kapasitas advokasi hukum, Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, penanganan perkara, serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat dan berintegritas.