Lompat ke isi utama

Berita

Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Pencalonan Pemilihan

selasa menyapa

Bawaslu Kota Salatiga mengikuti kegiatan Selasa Menyapa acara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (14/10), foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan rutin Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan”. Selasa (14/10).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibu Dini Tri Winaryani (Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar) dan Bapak Solikin (Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal), serta diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muh. Amin, dan Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muh. Amin, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan memiliki berbagai dinamika yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait kasus calon tunggal di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah serta persoalan administratif dalam syarat pencalonan.

Beliau juga menyoroti dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 yang menolak gugatan terkait syarat usia calon gubernur dan bupati/wali kota, serta isu hangat mengenai keabsahan ijazah calon kepala daerah.

“Beberapa permasalahan dapat diatasi berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara jajaran Bawaslu di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menegaskan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan yang heroik dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Bawaslu harus memahami secara mendalam alur dan persyaratan pencalonan. Dokumen calon yang belum lengkap harus diperhatikan secara cermat dalam masa perbaikan, terutama bagi calon dengan riwayat hukum seperti mantan narapidana,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tahapan pencalonan merupakan pondasi utama legitimasi penyelenggaraan pilkada, sehingga Bawaslu perlu melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan penguatan advokasi regulatif di lapangan.

Dalam sesi diskusi, Dini Tri Winaryani dari Bawaslu Karanganyar menyoroti bahwa Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 secara normatif sudah relevan karena mengakomodir hasil evaluasi pilkada sebelumnya serta putusan terbaru MK dan MA. Namun, efektivitasnya masih menghadapi hambatan di lapangan, seperti akses data SILON yang terbatas, waktu verifikasi yang ketat, dan lemahnya tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terhadap KPU.

Beliau mendorong perlunya penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan Pencalonan yang lebih rinci serta revisi undang-undang pilkada untuk menutup celah hukum yang sering muncul akibat putusan pengadilan.

Sementara itu, Solikin dari Bawaslu Kabupaten Kendal menyoroti bahwa tahapan pencalonan adalah fase paling strategis dan rawan dalam penyelenggaraan pemilihan, dengan potensi sengketa yang tinggi terutama bagi calon petahana atau akibat dinamika internal partai politik.

Ia mencontohkan kasus pencalonan pasangan Dico M. Ganinduto – Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024 sebagai contoh konkret kompleksitas pengawasan pencalonan. Tantangan yang dihadapi antara lain tekanan waktu, dualisme dukungan partai, pembuktian hukum yang kompleks, dan keterbatasan koordinasi antar lembaga.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hukum dan teknis jajaran pengawas pemilu di seluruh daerah, agar setiap potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan dapat diantisipasi sejak dini.

Partisipasi Bawaslu Kota Salatiga dalam kegiatan Selasa Menyapa ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan kesiapan dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Tag
Bawaslu Kota Salatiga
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Selasa Menyapa