Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Tahapan pemilu memasuki tahap verifikasi administrasi berkas bacalon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta beririsan dengan tahapan penyusunan DPSHP akhir. Tendensi potensi adanya sengketa tentu sangat tinggi baik partai politik dengan KPU maupun antar peserta pemilu. Guna menyikapi hal tersebut, Bawaslu Salatiga menggelar kegiatan rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU dan Partai Politik. Kegiatan di gelar di Le Beringin Hotel Salatiga pada Kamis (25/5). Adapun yang menjadi peserta kegiatan terdiri dari unsur KPU Salatiga, Partai Politik, Panwascam serta pemantau pemilu. Tiga narasumber diundang Bawaslu Salatiga sebagai pemantik materi yakni dari unsur kejari salatiga yakni Nana Rosita, advokat sekaligus akademisi yakni M.Haryanto serta KPU Salatiga yang dihadiri oleh Divisi Teknis KPU Salatiga, Dayusman Yunus. Dari unsur kejaksaan merupakan partner instansi pemerintahan serta BUMN sebagai jaksa pengacara negara dimana tentunya hal ini juga menjadi pengacara bagi penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP. Kejaksaan sendiri juga tergabung dengan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu bersama dengan unsur Kepolisian. Partai politik sebenarnya bisa menghadapi penyelesaian sengketa secara mandiri artinya tanpa jasa hukum advokat, namun karena advokat memiliki kekhususan kapasitas dalam bidang litigasi dan non litigasi dalam hal ini tentang tata negara serta kepemiluan, partai politik dapat memanfaatkan jasa hukum advokat. Mengingat sengketa pemilu yang terjadi karena adanya perselisihan maupun sengketa antar sesama peserta pemilu maupun partai politik dengan penyelenggara pemilu. Sedangkan KPU dihadirkan dalam giat ini untuk memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai tahapan-tahapan pemilu yang akan dihadapi khususnya tahapan dalam waktu terdekat beserta rule dan regulasi yang mengatur. Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu ialah melalui peradilan Bawaslu dan jika putusan Bawaslu dirasa belum memuaskan oleh para pihak yang bersengketa maka upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh para pihak bersengketa ialah melalui banding ke PTUN dan terakhir ke PTTUN.
Tag
Berita