Rakor Juknis LHKASN Kepsekjen Bawaslu No.0032 Tahun 2020
|
Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga - Guna memantapkan teknis pengisian data LHKASN di Provinsi Jawa Tengah yang hingga sampai saat ini belum mencapai 100% Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelanggarakan rapat daring sosialisasi juknis LHKASN berdasarkan Kepsekjen Bawaslu No.0032 Tahun 2020 yang diikuti oleh 35 Bawaslu Kabpuaten/Kota di seluruh Jawa Tengah. Adapun rapat daring sosialisasi juknis LHKASN tersebut dimulai pada pukul 11.15 WIB.
Rahman Mansyur dari Bawaslu RI memberikan penjelasan tentang teknisi pengisian Form LHKASN secara manual serta siapa-siapa saja yang harus melaporkan LHKASN. “Sebagai ASN yang diperbantukan maupun yang organik di Lembaga Bawaslu wajib melaporkan LHKASN” ujarnya.
Rahman juga menjelaskan bila ASN yang diperbantukan sudah melaporkan LHKASN di intansi yang pertama maka ASN yang diperbantukan tersebut cukup meminta bukti lapor dari instansi pertama dan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi dilanjutkan kepada Bawaslu RI dan selanjutnya secara periodik yang bersangkutan wajib mengupload data ke Bawaslu.
Dalam kesempatan yang sama Rahman menambahkan perihal batasan siapa saja wajib lapor LHKASN di Bawaslu “Staf pendukung dan pelaksana tekhnis yang non ASN tidak wajib mengisi LHKASN, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) wajib melaporkan LHKASN” tutur Rahman Mansyur
Dalam menyikapi pergerakan pegawai Bawaslu, saat ini Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang keluar masuk perlu melakukan pendataan LHKASN yang bergabung dengan Bawaslu mulai 31 Desember 2019 sehingga pada akhir 2020 bisa melaporkan LHKASN.
“Kalaupun ada penambahan pegawai terhitung LHKASN 2020 sebenarnya pelaporan masuk di tahun 2021 tetapi melalui SE Sekjen dijelaskan apabila ada yang bergabung dengan Bawaslu dalam periode 2020 diberi kesempatan untuk melaporkan kurang lebih 3 ( Tiga ) bulan setelah bergabung meskipun datanya harus masuk di tahun 2021” jelas Rahman Mansyur
Terakhir, nantinya data LHKASN yang telah dikirim ke Bawaslu RI oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota sampai saat ini masih diteliti untuk mendapatkan data yang sesuai, terlebih Rahman juga menghimbau agar LHKASN dipilah sesuai dengan tahun pelantikan untuk memudahkan pelaporan.
Perlu diketahu untuk Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini baru mencapai 31% yang telah melakukan wajib lapor.
Tag
Berita