Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020

Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga  - Rabu (17/6) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengundang 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk mengikuti rapat persiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran pilkada 2020 melalui media daring. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M.Fajar membuka langsung acara yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini. Dalam pidato pembyukaannya Fajar membahas terkait PKPU No.5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Fajar menyinggung bahwasannya nantinya akan ada Perbawaslu yang mengawasi PKPU tersebut “Menindaklanjuti PKPU No.5 Tahun 2020 tentu akan ada Perbawaslu baru terkait pengawasan pilkada ditengah pandemi” ucap Fajar. Pria kelahiran Lampung tersebut juga mengulas terkait munculnya Perpu No.2  tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Menurutnya dalam Perpu tersebut kewenangan Bawaslu tidak ada perubahan, selain itu substansi juga tidak banyak berubah, namun akan ada perhatian khusus dalam pilkada kali ini ditengah pandemi. Hadir pula dalam kegiatan ini anggota Bawaslu RI, Fritz Siregar. Fritz menambahkan bahwa “PKPU belum menemui titik terang namun kita sudah mulai meraba - raba hal yang akan terjadi dan menyiapkan strategi pengawasan meskipun PKPU belum di undangkan” ujar Fritz. Fritz sendiri menyebutkan bahwasannya di Pilkada 2020 Bawaslu haruslah mengedepankan Protokol kesehatan. “Sebelumnya Bawaslu telah sepakat bahwa PKPU tentang Pilkada dalam keadaan bencana harus diundangkan terlebih dahulu sebelum memasuki masa coklit, prinsip besar dalam pilkada kali ini harus memaksimalkan daring dan utamakan pula protokol kesehatan yang menjadi role pilkada 2020 dan perlu saya tambahkan bahwa pengawasan kali ini juga berfokus pada media sosial, karena KPU sendiri memberi kelonggaran sebagai kompensasi tidak dimungkinkannya pertemuan secara langsung, maka iklan kampanye lewat media sosial akan dikencangkan dan tidak ada batasan biaya kampanye” ucap pria kelahiran Medan 10 Februari 1980 tersebut. Bahasan mengenai revisi Perbawaslu No.14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota turut disinggung oleh Sri Wahyu Annaningsih salah satunya terkait nomenklatur PPL. “Nomenklatur PPL dirubah menjadi Panwaslu Kelurahan/ Desa, sedangkan untuk penetapan waktu temuan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui  dan jika ada pelanggaran di daerah yang tidak ada pilkada maka akan ditangani oleh Bawaslu Provinsi” tutup Anna.  
Tag
Berita