Lompat ke isi utama

Berita

Rencana Kerja dan Anggaran Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Merujuk pada rencana kerja yang telah disusun Bawaslu Salatiga akhir Bulan Januari 2022 lalu, Selasa (15/2) Bawaslu Kota Salatiga mengggelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Pada kegiatan kali ini Bawaslu Kota Salatiga menghadirkan Agung Hendratmiko, S.T., M.T., M.S.i selaku staf ahli Walikota Salatiga sebagai narasumber kegiatan. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Salatiga, Agung Ari Mursito. Dalam pembukaan kegiatan kali ini Agung menuturkan bahwa tujuan kegiatan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ialah untuk meningkatkan pertanggung jawaban Bawaslu Salatiga supaya tidak meninggalkan residu di masa depan. Adapun materi yang diberikan oleh Agung Hendratmiko terkait dasar hukum perencanaan dan penganggaran, alur perencanaan dan penganggaran, pendanaan kegiatan Pemilu dsb. Pendanaan kegiatan Pemilu sendiri dibebankan pada APBN, sedangkan untuk pendanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Bawaslu Salatiga hingga saat ini belum berbentuk satker. Terkait hal tersebut Agung Hendratmiko menuturkan pentingnya pembentukan satke (satuan kerja). “Jika daerah tidak memiliki anggaran, maka anggaran bisa dari Provinsi maupun pusat. Peningkatan status Bawaslu Kota yang belum satker menjadi satker sangatlah penting hal ini bertujuan untuk pembuatan renstra (rencana strategis) kedepan” terang Hendratmiko. Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran diikuti oleh seluruh pegawai Bawaslu Salatiga dan digelar di Media Center Bawaslu Salatiga.
Tag
Berita