Lompat ke isi utama

Berita

Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Data Bergerak

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Partai Politik dan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan dua unsur penting dalam membangun sebuah negara atau pemerintahan yang demokratis. Partai politik merupakan bagian dari infrastruktur politik. Dalam negara demokrasi, tidak ada sistem Pemilu yang dapat terselenggara dengan baik tanpa peran serta partai politik, dan tidak mungkin partai politik dapat membangun sistem pemerintahan yang demokratis tanpa melalui penyelenggaraan Pemilu. Pemilu 2024 sendiri saat ini telah melalui tahap pendaftaran partai politik dan saat ini tahapan yang tengah berlangsung ialah tahap verifikasi administrasi. Sejauh ini terdapat 24 partai politik yang diterima berkasnya dan dinyatakan lengkap, 16 parpol dikembalikan berkasnya dan 3 parpol tidak melakukan pendafaftaran. Selasa (30/8), Bawaslu Kota Salatiga mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Pada kegiatan tersebut Bawaslu memaparkan hasil pengawasan pada proses pendaftaran dan verifikasi administrasi. Seperti telah diketahui Bawaslu menemukan terdapat potensi ganda dalam satu parpol sebanyak 1.917 nama dan 2.158 nama yang berpotensi ganda antar parpol. “Bahwa potensi kegandaan itu juga ada kelemahan yaitu tidak adanya akses bagi Bawaslu untuk melihat NIK setiap anggota parpol yang termuat di Sipol KPU”, terang Agung. Sehingga potensi kegandaan itu hanya dipetakan berdasarkan nama, KTA dan kelurahan saja. Dimana dalam hal ini akan sangat berbeda dengan temuan atau apa yang sudah dikerjakan oleh admin dan verifikator KPU Kota Salatiga. Acara yang digelar di Sekretariat Bawaslu Salatiga ini juga turut menghadirkan, Anggota KPU Salatiga, Dayusman Junus. Dayusman Junus (Divisi Teknis Penyelenggaraan) menerangkan adanya perubahan jadwal verifikasi administrasi dan persyaratan dalam bentuk surat pernyataan yang tidak memerlukan materai bagi anggota parpol. “Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 308 bagi parpol dan Nomor 309 bagi KPU. Sehingga dengan demikian akan meringankan parpol untuk melengkapi data yang dinyatakan belum memenuhi syarat”, jelasnya. Seluruh partai politik mendapat kesempatan yang sama dalam menindaklanjuti hasil verifikasi KPU paling lambat tanggal 3 September 2022. Kemudian tanggal 4 dan 5 September, KPU Kota Salatiga akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi apabila masih ditemukan potensi kegandaan. “Parpol akan kami hubungi lalu kita minta untuk menghadirkan anggotanya ke KPU untuk memastikan keanggotaannya. Dan kemudian membuat surat pernyataan”, kata Dayusman. Sementara itu Emy Ratna (Nasdem) menyampaikan bahwa data Sipol KPU masih terus bergerak karena data ganda yang sudah ditindaklanjuti oleh Nasdem ternyata dua hari kemudian muncul lagi. Sedangkan Sunardi (Demokrat) menanyakan terkait syarat-syarat yang perlu dilampirkan bagi pensiunan ASN yang kemudian bergabung ke parpol. Dalam kesempatan itu, Dayusman menghimbau agar seluruh parpol menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebagaimana yang tertuang dalam Sipol KPU. Misalnya jika terdapat kegandaan anggota disiapkan surat pernyataan, jika pensiuan ASN bisa ditambahkan surat keterangan pengsiun. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kesbangpol, BKPSDM, Satpol PP, Disdukcapil, KPU Kota Salatiga, PDIP, PAN, Demokrat, PSI, Nasdem, Ummat, Gerindra, Gelora, PKS, Golkar, PKB, Perindo, Hanura, Garuda, PKB dan PPP. (ari)  
Tag
Berita