Sosialisasi Anti Korupsi
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan berdasarkan undangan Nomor B-23/OT.05/K.JT/02/2026 sosialisasi anti korupsi dengan tema “Membangun Budaya Kerja Anti Korupsi dan Gratifikasi” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan tata kelola kelembagaan di lingkungan pengawas pemilu. Selasa (10/2).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh insan Bawaslu terhadap pentingnya pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Amin mengungkapkan “Bawaslu sebagai penegasan komitmen untuk meningkatkan integritas yang transparan di Lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Kota Jawa Tengah berupaya juga untuk memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas profesional dan akuntabel dan bagaimana membangun karakter yang kuat dengan budaya anti korupsi dan juga anti gratifikasi” Ujarnya.
Dalam kegiatan ini disampaikan materi mengenai nilai-nilai integritas, pengenalan bentuk-bentuk gratifikasi, serta langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan kerja. Selain itu, peserta juga diajak untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bawaslu Kota Salatiga menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin memahami dan menerapkan prinsip anti korupsi serta menolak segala bentuk gratifikasi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya lembaga pengawas pemilu yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat.