Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Instrumen Rekapan Dugaan Pidana Pemilu dan Pemilihan 2024

sosialisasi instrumen

Bawaslu Kota Salatiga mengikuti kegiatan sosialisasi instrument rekapan dugaan pidana pemilu dan pemilihan 2024, (1/10), foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini mengusung agenda sosialisasi instrumen terbaru terkait rekapan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rabu, (1/10)

Kegiatan dibuka oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisaa, yang menjelaskan bahwa instrumen baru dari Bawaslu RI mewajibkan setiap daerah untuk mencatat seluruh dugaan tindak pidana, baik yang diregistrasi maupun tidak diregistrasi.

“Permintaan dari Bawaslu RI kali ini cukup detail, karena seluruh laporan maupun temuan yang mengandung dugaan pasal pidana tetap wajib direkap, meskipun tidak memenuhi syarat formil atau tidak diregistrasi,” tegas Annisaa.

Instrumen rekapan tersebut terdiri atas dua file utama, yaitu dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dan dugaan tindak pidana Pemilihan 2024. Masing-masing kabupaten/kota diberikan sheet khusus untuk mengisi data per kasus secara rinci, mulai dari jumlah laporan, temuan, dugaan pasal yang dilanggar, hingga hasil pembahasan bersama Gakkumdu.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Salatiga mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem pelaporan terbaru. Diharapkan instrumen ini dapat membantu memperkuat akurasi, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan data dugaan tindak pidana Pemilu maupun Pemilihan di tingkat daerah.

Dengan adanya pembaruan instrumen tersebut, Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran serta mendukung upaya Bawaslu RI dalam pemetaan kasus secara nasional.

Tag
Bawaslu Kota Salatiga
Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah