Sosialisasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Berdasarkan undangan Nomor B-3/PS.02/K.JT/02/2026 dalam rangka mengoptimalkan program dan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya pada Divisi Penyelesaian Sengketa di masa non tahapan, Bawaslu Kota Salatiga menghadiri kegiatan Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Selasa (24/02).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan, meskipun saat ini berada di masa non tahapan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan gambaran rencana program pendidikan penyelesaian sengketa yang akan menjadi pedoman bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun strategi dan langkah teknis ke depan.
Divisi Penyelesaian Sengketa memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pemahaman regulasi menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait desain program pendidikan, metode pelaksanaan, serta target capaian yang diharapkan. Selain itu, dilakukan pula diskusi interaktif guna menyerap masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota agar pelaksanaan kegiatan nantinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui partisipasi dalam rapat sosialisasi ini, Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja Divisi Penyelesaian Sengketa, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas dalam setiap tahapan maupun di masa non tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota semakin solid dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berkeadilan dan berintegritas.