Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020
|
Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga – Sehubungan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ), Bawaslu perlu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dilaksanakan Kamis (25/6) pukul 09.00 waktu setempat.
Salah satu yang menjadi pemapar materi adalah R. Megha dari Bawaslu RI, Megha menjelaskan serba serbi Perbawaslu 3/2020 dimana ada 24 Pasal mengalami perubahan.
“Terdapat 1 pasal penambahan dan berlaku untuk Pemilu dan Pemilihan. Perbawaslu 3/2020 menggantikan Perbawaslu 1/2020. Materi Perubahan yaitu Pengaturan Pembagian Divisi, Fungsi Divisi dan Hubungan Unit Kerja, Mekanisme Pola Hubungan Anggota dengan Sekretariat, Mekanisme Pembuatan Laporan Kinerja Bawaslu di masing-masing tingkatan, dan Dasar penggunaan Nomenklatur Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan” tutur Megha
Megha juga menjelaskan Bagan pembagian divisi dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Luar Negeri. Bawaslu RI ada 5 (lima) Divisi yang mencakup Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan data Informasi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Dari 5 divisi tersebut masing-masing divisi memiliki kabag dan kasubbag serta staff masing-masing yang bernaung dibawah Sekretariat Jenderal. Bawaslu Provinsi yang terbagi menjadi 2 (dua) type yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi Type A yang mencakup 5 (lima) Divisi, yaitu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Dan Sekretariat Bawaslu type B meliputi & Divisi yaitu : Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Hubungan Masyarakat, Divisi Organisasi, Divisi Hukum dan Data Informasi, Divisi Penyelesaian Sengketa dan Divisi Sumber Daya Manusia.
Sedangkan untuk sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota juga terbagi menjadi 2 Type yaitu Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota type A meliputi 5 (lima) Divisi yaitu ; Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan data Informasi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Sengketa, dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Sedangkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota type B meliputi 3 (tiga) Divisi yaitu ; Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi. Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Luar Negeri hampir sama pembagian Divisi dengan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota type B.
Agung Ari Mursito selaku Kordiv Hukum,Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa dan juga sebagai Ketua Bawaslu Kota Salatiga memberikan usulan untuk perubahan Divisi bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota type b dengan 3 (tiga) anggota.
‘Saya memberikan tanggapan atas perubahan Perbawaslu tersebut diantaranya ususlan perubahan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data dan Informasi diubah menjadi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hubungan Antarlembaga, sedangkan divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga menjadi Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi” ujar ayah 2 anak ini.
Agung sendiri memberikan usulan tersebut tak lain karena fakta yang yang terjadi dilapangan dimana Humas sangat berkaitan dengan data dan informasi. Sedangkan data-data pengawasan ada didivisi pengawasan, sedangkan SDM,organisasi hanya memegang data terkait SDM dan organisasi Internal, sehingga ketika ada perubahan itu bisa menjadi link dan tidak tumpang tindih dalam penugasan.
Usulan dari Agung ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Kendal dengan hal yang sama dan usulan tersebut juga ditanggapi oleh Megha selaku pemateri bahwa usulan akan dimasukan dalam agenda dan dalam pelaksanaan dilapangan diharapkan kerja sama yang baik antar Divisi sehingga dapat tercipta kinerja yang baik.
Tag
Berita