Lompat ke isi utama

Berita

Sudah di Imbau Tapi Tak Kunjung Dicopot, Ribuan APK Ditertibkan

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Meskipun tahapan kampanye belum dimulai, namun para parpol peserta Pemilu 2024 dan caleg sudah memasang alat peraga kampanye di sudut-sudut Kota Salatiga bahkan pemasangannya juga di daerah-daerah yang dilarang dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Salatiga nomor 200.2/124/2023 dimana ketentuan tersebut juga beririsan dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan Dan Ketertiban Umum.Tak hanya itu, warga pun juga mengeluhkan pemasangan APK yang mengurangi nilai estetika Kota Salatiga.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 sendiri sejatinya dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 hal ini sebagaima diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Salatiga bekerjasama dengan para stakeholdler dalam hal ini Pemkot Salatiga, Sekda Salatiga, Kesbangpol dan Satpol PP melakukan penertiban APK yang berlangsung pada 16-17 Oktober 2023 setelah sebelumnya berdasarkan undangan Sekretariat Daerah Salatiga Nomor 202.2/2201 dengan agenda pertemuan penertiban alat peraga non kampanye dan kampanye yang dihadiri oleh Bawaslu Salatiga, Sekda Salatiga, KPU Salatiga, BPKPD Salatiga, Kesbangpol Salatiga dan Satpol PP dimana dalam pertemuan tersebut membahas penertiban alat peraga sosialisasi dan/atau alat peraga kampanye dan non kampanye.

Sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Salatiga telah memberikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Salatiga untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasi dan/atau alat peraga kampanye dan non kampanye yang dipasang oleh masing-masing partai politik. Berdasarkan inventarisir Bawaslu Salatiga terhadap alat peraga kampanye per bulan September 2023 terdapat 1.585 alat peraga kampanye yang terpasang terdiri dari 520 baliho, 490 bendera, 140 spanduk, 435 stiker.

Tag
Berita