Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Oleh Bawaslu RI

supervisi Bawaslu RI

Bawaslu Kota Salatiga disupervisi oleh Bawaslu RI Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu , (15/4), foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – menerima kunjungan supervisi dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam rangka penguatan program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran pada masa non tahapan. Rabu (15/4).

Kegiatan supervisi ini dilaksanakan oleh tim dari Bawaslu RI yakni Abdul Salam, Arrika Tri Wibowo, dan Taufiqulhidayat. Kehadiran tim supervisi bertujuan untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya dalam aspek penanganan pelanggaran pemilu meskipun berada di luar tahapan pemilu.

Bawaslu RI melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu melakukan supervisi ke Bawaslu Kota Salatiga dengan fokus pada penyusunan langkah-langkah strategis penanganan pelanggaran yang dapat mendukung penguatan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk mendorong kesiapan kelembagaan Bawaslu Kota Salatiga agar semakin adaptif dan responsif terhadap berbagai potensi pelanggaran.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang evaluasi dan pembinaan terhadap kinerja jajaran Bawaslu Kota Salatiga. Dalam arahannya, tim Bawaslu RI menekankan pentingnya strategi penanganan pelanggaran yang efektif, penguatan administrasi penanganan kasus, serta dokumentasi dan pelaporan yang sistematis dan akuntabel.

Anggota Bawaslu Kota Salatiga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yakni, Bintar L dalam kesempatan tersebut turut memaparkan program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran yang telah dan akan dilaksanakan pada masa non tahapan. Salah satu kegiatannya diantaranya kelas Pendidikan Penyelesaian Sengketa dalam mata kuliah Sosiologi Politik di Fakultas Syari'ah UIN Salatiga. Program tersebut mencakup upaya pencegahan pelanggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi dengan stakeholder terkait.

Diharapkan dengan adanya supervisi dari Bawaslu RI ini, Bawaslu Kota Salatiga semakin optimal dalam penguasaan kompetensi penanganan pelanggaran serta mampu menjalankan program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) secara lebih efektif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pengawasan dan menjaga kualitas demokrasi, baik pada masa tahapan maupun non tahapan pemilu.

Tag
Bawaslu Kota Salatiga
Bawaslu RI
Penanganan Pelanggaran