Lompat ke isi utama

Berita

Teknis Penyelesaian Sengketa Di Tengah Pandemik Covid-19

Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Senin pagi (13/4), Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono (Koordinator Divisi  Penyelesaian Sengketa) didampingi Muhammad Rofiuddin (Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga) dan Sadhu Sudiyarto (Kasubbag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga) melakukan video conference (vidcon) dengan 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Tengah. “Ini adalah bagian dari Sektor Pengawasan kita terkait dengan Divisi Penyelesaian Sengketa, terkait dengan proses penundaan Pilkada, wabah dari pandemi corona” Ujar Heru Cahyono dalam membuka vidcon. Sadhu Sudiyarto juga menambahkan bahwasanya “Ini hanya sekedar informasi saja ya Bapak/Ibu, Informasi yang cukup prihatin ditengah adanya pandemi covid ini, banyak sekali anggaran-anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun Satker (Satuan Kerja) diarahkan untuk penanganan covid.” ujar Sadhu Beberapa informasi juga disampaikan Muhammad Rofiuddin, “Pertama, saya ingin menyampaikan update dari pelaksanaan SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) daring akhir pecan yang lalu saya mengirimkan daftar pendaftar dari Jawa Tengah melalui Divisi Pengawasan, Kedua, dari sisi kehumasan saya juga menekankan bahwa kita masih tetap bekerja karena kan kita nggak libur kita bekerja di rumah lalu apa yang bisa kita lalukan menurut saya adalah sosialisasikan pendidikan politik ke Publik tidak akan ada hentinya dan bisa dilakukan oleh semua divisi. Bagaimana dengan minimnya anggaran kita memanfaatkan sistem online, sistem daring di era bermedia ini menurut saya itu patut dilakukan. Ketiga, kerja-kerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kemudian juga patut disupport oleh semua divisi di kabupaten/kota maka dalam konteks itu Kabupaten/Kota semua divisi harus mensupport data kemudian di upload di wesite PPID.”tutur Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut. Melalui vidcon Heru Cahyono menjelaskan 6 (enam) hal yang perlu diperhatikan oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota. Pertama, Mengenai penanganan sengketa pada covid. Diharapkan dapat menjadi pemahaman bagi Kabupaten/Kota yang Pilkada maupun yang melakukan Pengawasan Pilkada Kedua, mengikuti perkembangan calon perseorangan. Ketiga, Untuk mengawasi terkait dengan ASN, PPPK, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Keempat, terkait kesimpulan hasil koordinasi dengan PT TUN. Terakhir, mengenai kewajiban dari Bawaslu Provinsi dalam peningkatan kapasitas. Seperti kapasitas mediasi, kapasitas praktek persidangan musyawarah, serta sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa cepat.
Tag
Berita