Lompat ke isi utama

Berita

Usai Di Lantik, PTPS Kota Salatiga Segera Dekteksi Potensi Pelanggaran

Ahmad Dhomiri, satu diantara tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Salatiga, menjelaskan, bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan bekerja selama satu bulan terhitung mulai 23 hari sebelum pmungutan dan penghitungan suara, dan 7 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya di acara Pelantikan PTPS di Aula Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Senin (25/3/2019). Pria yang akrab disapa Dhomiri itu juga menegaskan, PTPS setelah dilantik dan diambil sumpahnya sudah harus bekerja mengawasi TPS yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya. Diantaranya dengan memberikan informasi terkait kegiatan peserta pemilu yang saat ini masih menjalani masa kampanye. “Karena hal tersebut akan sangat berguna sebagai langkah awal pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Dalam waktu dekat PTPS akan menggali informasi untuk memetakan TPS rawan sebagai upaya deteksi dini pencegahan,” terangnya. Informasi yang didapat kemudian akan dianalisis dan dipetakan sesuai dengan variabel dan indikator yang tersedia dalam alat kerja berupa form pemetaan TPS rawan yang mulai digunakan oleh PTPS. Hal ini juga bertujuan mengetahui sejauh mana jajaran PTPS menguasai wilayahnya dan mempunyai kapabilitas untuk mengawasi proses Pemilu. PTPS di Kota Salatiga berjumlah 614 orang, PTPS tersebut terdiri dari Kecamatan Sidorejo sejumlah 181 orang, Kecamatan Sidomukti 138 orang, Kecamatan Tingkir 138 orang dan Kecamatan Argomulyo 157 orang. Dan pelantikan PTPS di Kota Salatiga dilaksanakan secara serentak di wilayah Kecamatan masing-masing.
Tag
Berita