Lompat ke isi utama

Berita

Webinar : Menuju Peradilan Pemilu, Mampukah ?

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Pemilu 2024 sudah berjalan tahapan demi tahapan. Bawaslu Salatiga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana teknis penanganan pelanggaran pemilu dan menuju peradilan pemilu. Rabu, (21/9), Bawaslu Salatiga menggelar webinar penanganan pelanggaran dengan tajuk “Menuju Peradilan Pemilu, Mampukah?”. Dalam webinar kali ini, Bawaslu Kota Salatiga menghadirkan narasumber Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum dari unsur akademisi FH UKSW Salatiga dan Hery Wibowo, S.H., M.H dari Percik Salatiga. Jalannya acara di pandu oleh moderator, Ninon Melatyugra, S.H., M.H selaku dosen FH UKSW Salatiga. Dalam pemaparannya, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum mengklasifikasikan peran Bawaslu sebagai Badan Peradilan Khusus Pemilukada dan Badan Peradilan Pemilu. Dalam hal Bawaslu sebagai Badan Peradilan Khusus Pemilukada yaitu sebagai pihak yang menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara Pemilukada. Sedangkan sebagai Badan Peradilan Pemilu yaitu sebagai pihak yang mengawasi, memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Pemilu. Dalam hal ini jika Bawaslu ingin “dikonversi” menjadi Badan Peradilan Pemilu, maka kedudukannya bukan sebagai penyelenggara pemilu, namun badan peradilan (khusus) di lingkungan MA. Umbu juga menegaskan pentingnya komptensi Bawaslu. “Kompetensi Bawaslu harus diperjelas yaitu dalam hal mengawasi dan menyelesaikan seluruh permasalahan hukum Pemilu, baik proses dan hasil ataupun pelanggaran kode etik. Sifat putusan Bawaslu juga harus final and binding” ucap pria asal Sumba. Webinar yang diikuti oleh 165 partisipan ini dilanjutkan oleh pemateri kedua, Hery Wibowo. Hery berasumsi berpendapat bahwa sistem peradilan pemilu di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan dan putusannya dianggap saling tumpang tindih maka dari itu maka sistemnya menjadi tidak efektif dan efisien. Di Indonesia memiliki salah satu problem yaitu jika ada persoalan sengketa hasil pemilu, maka sengketa tersebut akan diajukan kepada MKRI. Namun jika ada pelanggaran administrasi bisa juga diajukan ke Bawaslu. Sehingga selanjutnya muncul pertanyaan “Jika hendak dibentuk sebuah peradilan khusus yang menangani persoalan sengketa pemilu maka kewenangan dan ruang lingkupnya akan seperti apa?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat diatasi dengan cara pengadilan menerapkan beberapa syarat berikut :
  1. Tahapan pemilu harus terbuka dan prosedurnya jelas;
  2. Menjamin kebebasan dan menyediakan akses menuju keadilan;
  3. Tersedianya badan yang menyelesaikan permasalahan terkait pemilu;
  4. Semua pihak yang terlibat pemilu harus mematuhi hukum dan dapat melindungi warga.
Acara yang dimulai pukul 10.00-12.00 WIB ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu peserta webinar bertanya terkait apakah asumsi dapat dijadikan alat bukti. Menanggapi pertanyaan tersebut, Umbu menegaskan bahwa asumsi tidak termasuk dalam salah satu unsur alat bukti.
Tag
Berita