Bimtek Penyusunan Produk Hukum
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai Teknis Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Selasa (12/5).
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI. Materi yang disampaikan fokus pada penguatan tata naskah dinas dan teknik penyusunan produk hukum, baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya tata naskah dinas untuk mewujudkan administrasi yang tertib, memiliki standar yang jelas, serta akuntabel dalam setiap penyusunan dokumen kedinasan. Produk hukum Bawaslu sendiri terdiri dari dua jenis utama, yakni:
• Pengaturan: Meliputi Peraturan Bawaslu dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang bersifat mengikat secara umum.
• Penetapan (Legislasi Semu): Berupa Keputusan yang bersifat konkret dan mengikat individu atau kelompok tertentu.
Meskipun instrumen penetapan seperti Keputusan bukan merupakan peraturan perundang-undangan, teknis penyusunannya tetap harus mengacu pada kaidah umum untuk menjaga kualitas, efektivitas, dan menghindari multitafsir hukum. Sistematika naskah dinas penetapan tersebut secara umum terdiri dari bagian Kepala, Konsiderans (Menimbang dan Mengingat), serta Diktum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalitas dalam menyusun produk hukum guna mendukung tugas-tugas pengawasan pemilihan yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan