Akhir Cerita Kasus Netralitas Kepala Desa Bantal Yang Sempat Viral
|
SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Setelah sempat viral beberapa pekan yang lalu terkait adanya motor N-Max berplat merah dengan nopol H 6280 XV yang membocengkan warga mengenakan kaos bertuliskan salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bawaslu Salatiga telah mengusur kasus tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada 29 September 2024 dan diketahui oleh Pengawas Sidorejo melalui unggahan postingan di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal dan postingan ig salah satu warganet. Atas hal tersebut Bawaslu Salatiga melakukan penelusuran.
Hasil dari penelusuran, bahwa motor tersebut ialah motor dinas milik kepala desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Bawaslu Salatiga bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam penelusuran mendalam.
Meskipun sudah dalam penelusuran, pada 4 Oktober 2024, Bawaslu Salatiga menerima laporan akan kejadian tersebut oleh salah satu warga yang datang langsung ke Bawaslu Salatiga dan telah deregister dengan nomor laporan 001/LP/PG/Kota/14.04/X/2024.Secara formil dan materiil laporan oleh pelapor sudah terpenuhi.
Bawaslu Salatiga bergegas melakukan pleno dan mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Pihak-pihak diklarifikasi yakni pelapor, saksi-saksi termasuk juga dengan pemboceng, pengunggah foto, saksi ahli, BKUD Kab.Semarang dan terlapor.
Pihak-pihak yang diklarifikasi hadir semuanya kecuali terlapor Kepala Desa Bantal a.n Suparman yang menjabat sebagai kepala desa Bantal, Kecamatan Bancak yang menurut keterangan salah satu saksi, terlapor tidak nampak di kediamannya sejak, 5 Oktober 2024 dan juga terdapat keterangan saksi bahwa terlapor hadir dalam kegiatan kampanye 29 September 2024 di JLS Salatiga dengan mengendari motor N-Max plat merah dengan nopol H 6280 XV dikuatkan dengan jepretan foto jajaran pengawas setempat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, terdapat sangkaan terhadap beberapa Pasal yakni 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 29 huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun sanksi terkait Pasal 70 ayat (1) dan 71 ayat (1) yakni pidana maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 6 juta sedangkan sanksi Pasal 29 UU Desa yakni administratif dan pemberhentian.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan berdasarkan pembahasan kedua Gakkumdu Salatiga, bahwa terkait sangkaan pasal pidana, terdapat unsur yang belum memenuhi sehingga tidak dilanjutkan ke penyidikan, namun untuk pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf j UU Desa sudah terpenuhi.
Atas hal tersebut, Bawaslu Salatiga memberitahukan status laporan ke pelapor dan papan informasi Bawaslu Salatiga dan pada Jum’at 11 Oktober 2024, Bawaslu Salatiga menyampaikan rekomendasi penerusan pelanggaran perundang-undangan lainnya ke Bupati Kabupaten Semarang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah