Lompat ke isi utama

Berita

Analisis Harmonisai UU Pemilu dengan KUHP

rapat evaluasi PP

Bawaslu Kota Salatiga Mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), (22/4), foto oleh: Humas Bawaslu Salatiga

SALATIGA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Salatiga – Menghadiri undangan zoom meeting berdasarkan Nomor B-43/KA.02/K.JT/04/2026, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan rapat evaluasi penanganan pelanggaran Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU No.1 Tahun 2023 (KUHP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap aspek hukum yang terus berkembang. Rabu (22/4).

Rapat ini diikuti oleh Bawaslu se-Jateng dan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum kepemiluan yaitu Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H.,M.H. Dosen Fakultas Hukum UNDIP. Dalam pembahasannya, disampaikan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP terbaru, khususnya dalam konteks penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Harmonisasi regulasi ini menjadi hal krusial guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Selain itu, pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi juga akan meningkatkan profesionalitas dan ketepatan dalam mengambil langkah penindakan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu mengimplementasikan hasil evaluasi dan analisis yang telah disampaikan dalam rangka memperkuat pengawasan pemilu ke depan, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks.

Bawaslu Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia guna mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Tag
Bawaslu Kota Salatiga
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah